Kini, perkara tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir atas kasus yang sempat menyita perhatian publik itu.
Dua terdakwa kasus pembelian 25 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken, Azis Apandi Silalahi (kiri) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro (tengah), didampingi kuasa hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/06/
Kini, perkara tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir atas kasus yang sempat menyita perhatian publik itu.