"Pengembangan perkara sudah kami upayakan ke kepolisian. Kami berharap penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," tegas Bayu.
Tak hanya itu, pihak korban juga berencana menagih pemulihan hak-hak Abd Hamid kepada BRI. Bayu menyebut selama ini pihak bank memilih menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait nasib korban.
"Seharusnya BRI mengembalikan hak korban. Namun arahan majelis hakim terkait persoalan tersebut kemungkinan akan ditempuh melalui gugatan perdata," katanya.
Di sisi lain, Novia Arvianti tidak banyak memberikan komentar setelah mendengar vonis hakim. Dengan nada singkat, ia mengaku dana pinjaman tersebut awalnya digunakan untuk membantu seorang kerabatnya.
"Saya tidak ingin menyampaikan apa-apa lagi, Mas. Uang itu sebenarnya saya pinjam untuk bantu tante saya, tapi orangnya sudah meninggal," ujarnya.
Menariknya, Novia juga mengungkap bahwa dirinya telah mendapat informasi mengenai adanya laporan terhadap dua nama lain dalam perkara tersebut, yakni Ridwan dan Desy. Bahkan, ia mengaku telah diberi tahu akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila perkara itu berlanjut ke persidangan.