Bayu menilai perkara ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan yang dilakukan oleh satu orang semata. Ia menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

"Persoalan penyalahgunaan kewenangan itu menurut kami perlu menjadi perhatian karena ada aturan yang mengatur hal tersebut sebagai bagian dari tindak pidana," katanya.

 

Menurut Bayu, fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam pencairan kredit yang menggunakan SK pensiun milik kliennya.

 

"Sudah murni terjadi penyalahgunaan kewenangan dan tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Selain terdakwa yang kini sudah divonis, ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan AO dan juga bisa dikaitkan dengan pimpinan Briguna," ujarnya.

 

Atas dasar itu, pihaknya mengaku telah mendorong kepolisian untuk melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.