Enam Orang Sudah Berstatus Tersangka

 

Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.

 

Mereka adalah mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

 

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengelolaan program, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

 

Klaim 41 Nama Muncul dari Percakapan WhatsApp