ESTORIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai imbalan untuk meloloskan seorang pejabat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut bermula pada April 2025 saat proses seleksi jabatan Sekda Kuansing berlangsung. Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Setda Kuansing dan Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

 

Menurut KPK, di tengah proses seleksi tersebut Suhardiman Amby diduga meminta syarat khusus kepada para calon yang ingin menduduki kursi Sekda.

 

"SA selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030 kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (01/07/2026).

 

Dari dua kandidat tersebut, hanya Zulkarnain yang disebut bersedia memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, ia akhirnya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.