Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

 

Namun, KPK menemukan bahwa kemampuan finansial Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan mewah tersebut. Agar proses pembiayaan tetap disetujui, identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, diduga digunakan sebagai pemohon kredit.

 

KPK menilai kendaraan mewah itu kemudian diberikan sebagai bentuk suap agar Zulkarnain dapat menduduki jabatan Sekda Kuansing.

 

"ZKN kemudian melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," ujar Achmad.

 

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant yang diduga turut membantu proses pengadaan kendaraan tersebut.