ESTORIA – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru, yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, LMI diduga memiliki peran penting dalam praktik pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk program MBG pada periode 2025–2026.
"Saudara LMI kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (02/07/2026).
Menurut penyidik, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut disebut sengaja dibentuk sebagai kendaraan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya itu, LMI juga diduga menentukan sendiri harga jual food tray. Dalam harga tersebut, penyidik menemukan adanya alokasi keuntungan yang diduga menjadi bagian untuk tersangka agar proses persetujuan atau approval penjualan ompreng dapat berjalan.