"Dalam harga tersebut terdapat bagian untuk Saudara LMI agar penjualan ompreng itu di-approve atau disetujui," ungkap Syarief.

 

Kejagung belum mengungkap nilai keuntungan yang diduga diterima LMI maupun total kerugian negara akibat praktik tersebut. Penyidik menyatakan proses pendalaman masih terus berlangsung.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam perkara yang sama.