estoria.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dengan memerintahkan pemeriksaan ulang terhadap lima saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan.

 

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perdana pembacaan memori banding, Rabu (05/08/2026), menyusul vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Nadiem.

 

Meski masih menjalani perawatan medis dan hadir menggunakan alat bantu pernapasan, Nadiem tetap mengikuti persidangan. Ia menyambut positif keputusan majelis hakim PT DKI Jakarta yang dinilainya memberikan ruang untuk menguji kembali fakta-fakta yang menurutnya belum dipertimbangkan secara utuh pada persidangan tingkat pertama.

 

"Luar biasa ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian," kata Nadiem kepada wartawan usai sidang.

 

Dalam keterangannya, Nadiem kembali menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan. Ia menyebut unsur kerugian negara, konflik kepentingan, maupun dugaan persekongkolan tidak pernah terbukti, namun dipaksakan menjadi dasar penuntutan.