Selain itu, Bupati juga meminta seluruh kepala desa meningkatkan kewaspadaan dengan memantau kondisi wilayah masing-masing. Pemerintah desa diminta segera melaporkan apabila mulai terjadi kekeringan yang berdampak pada kebutuhan air bersih maupun sektor pertanian.
"Peran kepala desa sangat penting untuk memastikan laporan cepat masuk, sehingga bantuan bisa segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.
Penetapan status siaga ini juga merupakan tindak lanjut atas prakiraan musim kemarau 2026 dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengimbau daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan.
Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, sebanyak 76 desa yang tersebar di 19 kecamatan dipetakan berpotensi terdampak kekeringan. Tingkat kerawanannya beragam, mulai dari kategori kering langka, kering terbatas, hingga kering kritis.
Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena tidak hanya mengancam ketersediaan air bersih, tetapi juga berpotensi mengganggu sektor pertanian dan aktivitas ekonomi masyarakat.