ESTORIA – Putusan pengadilan dalam perkara dugaan kredit bermasalah yang menyeret seorang pegawai BRI di Kabupaten Sumenep dinilai belum menutup persoalan. Sejumlah pihak justru mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengaudit dugaan pelanggaran prosedur, tata kelola, hingga perlindungan nasabah dalam proses pemberian kredit tersebut.
Koordinator Badan Pekerja Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Irwan Yudha Lesmana, menegaskan perkara ini tidak cukup dipandang sebagai tindak pidana yang dilakukan individu. Menurutnya, regulator juga perlu menguji apakah terdapat kegagalan sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip kehati-hatian di lingkungan perbankan.
Ia menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan mengarah pada dugaan lemahnya penerapan Good Corporate Governance (GCG). Padahal, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 mewajibkan seluruh BUMN menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Irwan menyoroti dugaan formulir kredit yang ditandatangani dalam keadaan kosong, perbedaan keterangan mengenai pengisian nominal pinjaman, hingga proses verifikasi terhadap nasabah yang dinilai patut dipertanyakan.
"Apabila fakta-fakta itu benar, maka aspek transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab perusahaan harus dievaluasi secara menyeluruh," ujarnya, Minggu (28/06/2026).