"Kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami menghargai setiap perjalanan tersebut. Tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," katanya.
Franka juga menyatakan masih menaruh kepercayaan kepada lembaga-lembaga peradilan, termasuk Komisi Yudisial, untuk mengawasi integritas para hakim serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
"Hari ini kami juga mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah ada dalam sistem peradilan ini. Amanah itulah yang diberikan kepada mereka yang berada di dalam institusi tersebut," tuturnya.
"Kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," imbuh Franka.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang terdiri dari Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdul Kadir secara resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Yudisial.