ESTORIA – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terjaring razia gabungan karena kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja tanpa dapat menunjukkan surat tugas maupun izin resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

 

Temuan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada akhir Juni 2026 sebagai bagian dari pengawasan kedisiplinan aparatur.

 

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, mengatakan operasi itu dilakukan untuk memastikan ASN menjalankan kewajiban sesuai aturan selama jam kerja.

 

"Razia ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan pembinaan terhadap ASN yang tidak tertib aturan," ujar Fajar, Selasa (07/07/2026).

 

Dalam operasi tersebut, tim menyisir sejumlah lokasi di kawasan perkotaan hingga beberapa kecamatan. Hasilnya, enam ASN ditemukan berada di sejumlah tempat yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, seperti toko emas, pasar, dan outlet makanan.