Meski demikian, polisi belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kemungkinan pemeriksaan terhadap Febrie bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

 

"Uang ini akan dilakukan pembuktian tindak pidananya, masih dalam proses pembuktian," ujar Budi.

 

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai siapa yang akan mengisi posisi Jampidsus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah. Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa terganggu oleh pergantian kepemimpinan di bidang pidana khusus.