Pada kesempatan yang sama, Febrie turut membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang kini tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia mengaku tidak memahami mengapa namanya dikaitkan dengan perkara tersebut dan meminta publik menunggu hasil penyidikan.

 

Namun, situasi berubah drastis dalam hitungan jam. Pada Sabtu dini hari, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan bahwa Febrie telah menyampaikan surat pengunduran diri yang telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

 

Menurut Anang, keputusan itu diambil Febrie sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, mengingat saat ini terdapat proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

 

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang dalam keterangan resminya.

 

Pengunduran diri tersebut terjadi tak lama setelah Polda Metro Jaya memaparkan hasil penggeledahan di 12 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi. Dari operasi itu, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis, antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai US$4,7 juta, serta SG$14 juta yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor.