Kegiatan PKM ini dipimpin oleh Dr. Siti Maizul Habibah bersama anggota tim yang terdiri atas Dr. Sugihantoro, Dr. Harmanto, dan Iman Pasu MHP, S.H., M.H. Tim memberikan pembekalan mengenai perlindungan hukum bagi korban KDRT, hak-hak perempuan dalam keluarga, status hukum anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, serta pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

 

Ketua Tim PKM, Dr. Siti Maizul Habibah, menjelaskan bahwa persoalan KDRT dan perkawinan tidak tercatat masih menjadi isu yang banyak ditemukan di masyarakat, khususnya wilayah pedesaan. Kurangnya pemahaman mengenai hak-hak hukum sering kali membuat korban tidak mengetahui mekanisme perlindungan maupun langkah hukum yang dapat ditempuh.

 

"Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya perempuan, agar memahami bahwa negara memberikan perlindungan terhadap korban KDRT dan menjamin hak-hak anak. Kesadaran hukum merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai bela negara karena warga negara yang memahami hukum akan mampu menjaga martabat keluarga, menciptakan kehidupan yang harmonis, serta berkontribusi terhadap terwujudnya masyarakat yang tertib dan berkeadilan,” ungkap Dr. Siti Maizul Habibah.

 

Dalam sesi materi, peserta memperoleh pemahaman mengenai bentuk-bentuk KDRT, prosedur pelaporan, mekanisme perlindungan korban, layanan pendampingan hukum, serta ketentuan hukum mengenai status anak dalam perkawinan yang belum tercatat.

 

Para narasumber menegaskan bahwa anak tetap memiliki hak yang wajib dilindungi meskipun terdapat persoalan administratif dalam perkawinan orang tuanya. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak anak.