ESTORIA – Kepolisian Republik Indonesia akhirnya membeberkan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keyakinan tersebut kemudian dituangkan dalam proses gelar perkara sebelum status hukum Febrie dinaikkan menjadi tersangka.

 

"Penetapan ini berdasarkan keyakinan penyidik yang didukung dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, melalui gelar perkara, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/07/2026).

 

Meski demikian, Budi tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya apakah Febrie pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum penetapan status tersebut dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

 

Ia justru meminta publik memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kini melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.