estoria.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didorong mengimplementasikan secara optimal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Kebijakan tersebut tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi pijakan agar setiap program pembangunan mampu memberikan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menegaskan bahwa pengarusutamaan gender bukan sekadar berbicara mengenai pemberdayaan perempuan. Menurutnya, konsep tersebut bertujuan memastikan setiap kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah mampu menjawab kebutuhan laki-laki maupun perempuan secara adil.
"Perda ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih inklusif sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara setara oleh masyarakat," ujar Arif, Rabu (22/07/2026).
Ia menjelaskan, penerapan perspektif gender harus dimulai sejak tahap penyusunan rencana kerja perangkat daerah. Selanjutnya, prinsip tersebut harus terintegrasi dalam proses penganggaran, pelaksanaan program, hingga evaluasi agar hasil pembangunan benar-benar tepat sasaran.