estoria.id - Polemik mengenai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali memanas. Kali ini, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra membantah pernyataan pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka terhadap seorang jaksa seharusnya dilakukan dengan persetujuan Presiden.
Soedeson menegaskan tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/07/2026).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, ketentuan mengenai imunitas jaksa sebagaimana pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun pangkat.
"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.