Kasus ini bermula dari laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menilai ucapan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers telah melukai martabat profesi jurnalistik.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tersebut berupa rekaman video, transkrip percakapan, hingga tautan siaran yang memuat pernyataan kontroversial tersebut.
Anrico menegaskan pelaporan yang dilakukan PWI bukan dilandasi persoalan pribadi dengan Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi untuk melindungi profesi wartawan.
Menurutnya, PWI ingin memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman dan bermartabat sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris, PWI memastikan langkah hukum tetap berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada penyidik.