"Kami menerima dan menghargai permintaan maaf itu. Namun proses hukum tetap menjadi hak kami dan akan kami ikuti sampai penyidik menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak," kata Anrico.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.