estoria.id – Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang menyeret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini telah memeriksa 10 orang saksi dalam penyelidikan laporan atas ucapan kontroversial Hotman yang berbunyi, "lu punya otak nggak?" saat konferensi pers.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

 

"Sejauh ini kami telah meminta keterangan dari 10 orang saksi. Selanjutnya penyidik juga akan mengklarifikasi berbagai informasi yang telah diperoleh, termasuk terhadap saudara HPH," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (24/07/2026).

 

Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa membedakan status hukum siapa pun. Ia menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

 

"Negara menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang sedang berhadapan dengan proses hukum," tegasnya.