estoria.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan pada Jumat (24/07/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Penahanan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, saat digiring menuju mobil tahanan, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) maupun borgol yang lazim digunakan terhadap tahanan Kejaksaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie berjalan menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan petugas. Penampilannya yang tanpa atribut tahanan tersebut memunculkan tanda tanya karena berbeda dengan prosedur yang umumnya diterapkan dalam proses penahanan.
Di hadapan awak media, Febrie mengaku telah resmi berstatus sebagai tahanan. Namun, ia menegaskan tidak melakukan perbuatan yang disangkakan dan menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
"Saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi," ujar Febrie kepada wartawan.