ESTORIA – Dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember dengan nilai kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar mulai menemukan titik terang. Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu ternyata berawal dari temuan internal BNI sendiri yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2024.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa perusahaan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR. Setelah melakukan pemeriksaan internal, BNI memutuskan menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan tata kelola perbankan.
"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Jumat (10/07/2026).
BNI menegaskan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan, baik yang dilakukan oleh pegawai maupun pihak eksternal. Perusahaan juga memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku.
Menurut Okki, dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik bisnis BNI secara keseluruhan. Penyaluran kredit tetap dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), tata kelola perusahaan yang baik, serta peraturan perundang-undangan.