estoria.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan pada Jumat (24/07/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Penahanan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, saat digiring menuju mobil tahanan, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) maupun borgol yang lazim digunakan terhadap tahanan Kejaksaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie berjalan menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan petugas. Penampilannya yang tanpa atribut tahanan tersebut memunculkan tanda tanya karena berbeda dengan prosedur yang umumnya diterapkan dalam proses penahanan.
Di hadapan awak media, Febrie mengaku telah resmi berstatus sebagai tahanan. Namun, ia menegaskan tidak melakukan perbuatan yang disangkakan dan menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
"Saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi," ujar Febrie kepada wartawan.
Meski wajahnya tampak tegang, Febrie tidak memberikan penjelasan saat ditanya mengenai alasan dirinya tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan resmi terkait perlakuan tersebut.
Febrie ditahan setelah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan uang valuta asing bernilai miliaran rupiah serta sekitar 74 kilogram emas hasil penggeledahan sebelumnya.
Kasus yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari penyelidikan sejumlah dugaan korupsi besar yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, antara lain perkara PT Asabri, pengadaan batu bara, dan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, penyidik sempat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul dan menemukan uang dalam berbagai mata uang asing senilai miliaran rupiah serta puluhan kilogram emas. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan dugaan TPPU.
Setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. Penyidik juga telah menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan (Sprindik), termasuk penyidikan baru yang secara khusus mengusut dugaan pencucian uang terkait aset dan harta yang ditemukan di Sentul.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, alasan tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol saat proses penahanan Febrie masih belum dijelaskan secara resmi oleh pihak berwenang.