estoria.id – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang penerapan pilkada asimetris, yakni mekanisme pemilihan kepala daerah yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menekan biaya politik yang selama ini dinilai menjadi pemicu praktik korupsi kepala daerah.

 

Pernyataan itu disampaikan Tito dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/07/2026).

 

Tito menjelaskan, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menjelaskan apakah harus melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui DPRD. Karena itu, menurutnya, kedua mekanisme tersebut sama-sama memiliki landasan konstitusional.

 

Meski demikian, ia menilai sistem pemilihan langsung memiliki konsekuensi berupa tingginya biaya politik yang harus ditanggung para calon kepala daerah.

 

"Kalau kita melihat dari sisi konstitusi, pemilihan secara langsung bisa dilakukan, tapi kita sudah tahu risikonya, yaitu biaya politik yang cukup tinggi. Calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin belum cukup sukses, kemudian kampanye, pembelian alat peraga, mobilisasi, segala macam, yang cukup tinggi dan itu jadi beban bagi mereka, itu juga ada yang pinjam, kita tidak tahu," kata Tito.