Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
IPDA Asnan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polsek Masalembu terhadap setiap laporan maupun keluhan masyarakat.
"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hari. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti.