estoria.idBadan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah tegas untuk merapikan tata kelola internal. Kepala BGN Sudaryono mengumumkan pemberhentian 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan, sebagai bagian dari upaya membersihkan institusi dari praktik yang mencoreng kredibilitas lembaga.

 

Keputusan tersebut diumumkan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). Ia menegaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari komitmen membangun lembaga yang bersih dan profesional.

 

"Per hari ini, 27 Juli 2026, kami melakukan bersih-bersih. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi. Hari ini kami memberhentikan 261 pegawai non-ASN," ujar Sudaryono.

 

Dari total pegawai yang diberhentikan, sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN dan 37 lainnya berstatus tenaga ahli. Menurut Sudaryono, sebagian besar diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin serta pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan BGN.

 

Tak hanya itu, BGN juga tengah memproses sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran berat. Sebanyak sembilan pegawai disebut telah terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi dijatuhi sanksi pemecatan.