estoria.id – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sampang melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) mengecam aksi massa yang mendatangi Kantor Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Karangpenang. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sikap resmi itu disampaikan melalui surat bernomor 21/PER/III.21/I/2026 yang diterbitkan pada Rabu (29/07/2026). Dalam pernyataannya, LHKP juga menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan dan para tokoh masyarakat yang dinilai mampu menjaga situasi tetap kondusif sehingga aksi massa tidak berujung ricuh.
"Terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum di Kecamatan Karangpenang yang telah membantu menenangkan dan menjaga keamanan di PCM Karangpenang sehingga aksi massa tidak berujung anarkis," demikian isi pernyataan LHKP.
Muhammadiyah menegaskan bahwa dakwah yang dijalankan berlandaskan semangat Islam Berkemajuan, yang menjunjung tinggi toleransi, supremasi hukum, serta menolak segala bentuk intoleransi, radikalisme, maupun tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama.
LHKP juga menyayangkan aksi yang dilakukan oleh sekelompok pendukung salah satu tokoh agama. Menurut Muhammadiyah, tindakan tersebut lebih didorong oleh fanatisme daripada upaya menyelesaikan persoalan secara objektif melalui mekanisme hukum.
Karena itu, Muhammadiyah meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh peristiwa tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa yang mendapat sorotan itu terjadi pada Senin (27/07/2026). Saat itu, ketegangan sempat menyelimuti Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, ketika puluhan alumni, simpatisan Pondok Pesantren Karang Durin, serta warga Nahdliyin dari Kecamatan Karangpenang dan Sokobanah mendatangi Kantor PCM Karangpenang.
Kedatangan massa dipicu oleh beredarnya kabar bahwa Pengasuh Ponpes Karang Durin, KH Ahmad Fauzan Zaini, telah atau akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait video ceramah yang disampaikannya pada 3 Juni 2026. Ceramah tersebut dinilai mengandung pernyataan yang mendiskreditkan Muhammadiyah sehingga memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Isu tersebut menyebar dengan cepat dan memicu keresahan. Dalam aksi itu, situasi sempat memanas. Massa bahkan dikabarkan mengancam akan membakar Kantor PCM Karangpenang apabila pelaporan terhadap tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut benar dilakukan.
Mengantisipasi situasi yang semakin memanas, jajaran Polsek Karangpenang bersama Polres Sampang langsung melakukan pengamanan di lokasi sejak pagi hari. Aparat juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, pengurus Muhammadiyah, serta perwakilan alumni Pondok Pesantren Karang Durin guna mencegah situasi berkembang menjadi bentrokan.
Berkat langkah pengamanan dan komunikasi yang dilakukan berbagai pihak, situasi akhirnya dapat dikendalikan dan aksi massa berakhir tanpa menimbulkan kerusakan maupun bentrokan fisik.