estoria.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan perombakan besar di tubuh institusinya. Sebanyak 176 pejabat struktural di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia menjalani mutasi dan rotasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Perombakan tersebut turut menyasar sejumlah pejabat strategis di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Salah satu nama yang masuk dalam daftar mutasi adalah Roy Riady. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus.
Roy dikenal sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kini, ia dipercaya mengemban tugas baru sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tak hanya Roy, Kejagung juga menggeser Sabrul Iman, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Dalam mutasi kali ini, Sabrul mendapat amanah baru sebagai Inspektur Muda Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Selain dua nama tersebut, sejumlah pejabat penting di lingkungan Jampidsus turut mengalami rotasi. Mereka di antaranya Agus Khausal Alam, Roberth Jimmy Lambila, Adi Purnama, Iwan Catur Karyawan, hingga Raden Wisnu Bagus Wicaksono.
Rotasi juga menyentuh jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah. Beberapa pejabat yang bergeser di antaranya Nurul Wahida Rifal yang sebelumnya menjabat Kajari Jakarta Barat, Agung Arifianto selaku Kajari Kota Bogor, serta Tri Joko yang sebelumnya menjabat Kajari Kota Malang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan agenda rutin untuk menjaga dinamika organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Ini merupakan proses mutasi dan rotasi, bagian dari promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat," ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Kejagung, pergeseran jabatan tersebut bukan sekadar pergantian personel, melainkan bagian dari strategi pembinaan karier, peningkatan kinerja organisasi, serta penguatan penegakan hukum di seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.