"Akan segera mungkin kami selesaikan, kemudian apa pun hasil akhirnya akan diputuskan dalam forum pleno KY," kata Abhan.

 

Khusus untuk laporan yang diajukan Nadiem Makarim, Abhan mengungkapkan terdapat 12 poin dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan kepada Komisi Yudisial. Namun, pihaknya belum dapat menyimpulkan poin mana yang terbukti karena seluruhnya masih harus melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan.

 

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

 

Sementara itu, Andrie Yunus juga lebih dahulu melaporkan hakim militer yang menangani perkaranya kepada Komisi Yudisial dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 19 Mei 2026.

 

Kini, seluruh laporan tersebut masih berada dalam tahap pendalaman, dengan hasil akhir akan ditentukan setelah proses klarifikasi selesai dan diputuskan melalui sidang pleno Komisi Yudisial.