estoria.id - Penyidik Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, Nurman Herin (NH) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

 

Koordinator Tim Penyidik sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal berupa korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

 

Dalam keterangannya, Rudi menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa.

 

"Seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Rudi Margono sebagaimana dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (30/06/2026).

 

Berdasarkan perkembangan penyidikan terhadap sejumlah perusahaan yang telah diperiksa, penyidik menemukan dugaan kuat adanya penggunaan jasa hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang melibatkan tersangka Don Ritto dan pihak lainnya.

 

Terdapat tujuh entitas yang saat ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik, yakni PT WBP, PT AJ, PT ISBS, PT PAS, PT JM, LPEI, dan PT BIG.

Seiring pengembangan perkara, tim penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan para saksi.

 

"Sampai dengan Kamis, 30 Juli 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi," demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

 

Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, Tim Sembilan Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan NH atau Nurman Herin sebagai tersangka.

 

"Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara serta pertimbangan dua alat bukti yang sah, pada Kamis, 30 Juli 2026, Tim Sembilan menetapkan NH sebagai tersangka dalam dugaan turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tulis Puspenkum Kejaksaan Agung.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

 

"Tersangka NH resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," lanjut Puspenkum.

 

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Tim penyidik akan mendalami seluruh aliran dana, keterlibatan para pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.