Bahkan, apabila usulan perbaikan diabaikan oleh mitra penyelenggara, Kepala SPPG diberi hak untuk mengajukan perpindahan ke dapur lain agar tidak menanggung risiko atas potensi pelanggaran standar keamanan pangan.
Di sisi lain, Sudaryono juga menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengatur mekanisme pendanaan Program MBG. Ia menegaskan putusan tersebut tidak menghentikan maupun membatalkan pelaksanaan program.
Menurutnya, MK justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional. Putusan itu hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran, sementara pemerintah diberi masa transisi hingga dua tahun untuk melakukan penyesuaian.
"Kami adalah lembaga operasional. Kami akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono.
BGN memastikan Program MBG tetap berjalan sambil terus memperkuat pengawasan, meningkatkan standar keamanan pangan, serta memastikan seluruh penerima manfaat memperoleh layanan yang aman dan berkualitas.