Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut efektif berlaku mulai 31 Juli 2026.
Kasus yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian berujung pada dugaan pencucian uang. Dalam perkara yang sama, Tim 9 juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus. Saat itu, Kejaksaan Agung menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Pengunduran diri itu juga berkaitan dengan proses hukum dugaan korupsi yang penanganannya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, kubu Febrie Adriansyah memastikan akan melawan penetapan tersangka melalui jalur hukum.