"Ada kebijakan yang terjadi. Kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara. Banyak orang menjadi korban dari kasus yang sejak awal seharusnya tidak menjadi kasus. Ini kriminalisasi," tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem mengungkapkan sejumlah keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Awalnya mereka meminta agar 14 saksi dan dua ahli dipanggil kembali karena menilai berkas perkara hasil inzage tidak memuat seluruh keterangan yang disampaikan para saksi di bawah sumpah.
Kuasa hukum juga menuding Jaksa Penuntut Umum tidak menyertakan sejumlah alat bukti penting dalam berkas banding, termasuk laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara.
Selain itu, mereka menilai keterangan mengenai mekanisme pemulihan kerugian melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang mewajibkan vendor mengembalikan selisih harga ke kas negara, tidak dicatat secara lengkap dalam berita acara persidangan.
"Yang kami persoalkan bukan saksinya sudah diperiksa atau belum, tetapi isi keterangannya berbeda dengan yang kemudian muncul dalam putusan. Itu yang ingin kami konfirmasi kembali," ujar tim kuasa hukum.