Atas dugaan adanya kejanggalan selama proses persidangan di tingkat pertama, pihak Nadiem mengaku telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Mereka juga mengklaim terdapat indikasi tekanan maupun pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan perkara.

 

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil yang diajukan dalam memori banding. Jaksa menegaskan seluruh saksi dan ahli telah diperiksa secara menyeluruh serta seluruh keterangannya telah menjadi pertimbangan hakim pada putusan sebelumnya. Jaksa juga menyatakan dokumen SPTJM tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara tersebut.

 

Meski demikian, majelis hakim PT DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memanggil lima saksi sebagai representasi dari permohonan yang diajukan pihak Nadiem.

 

Kelima saksi tersebut yakni Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo R.A. Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo Andre Soelistyo, Ketua Pokja Pemilihan Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran 2020 Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.

 

Di akhir pernyataannya, Nadiem kembali mempertanyakan dasar vonis yang dijatuhkan kepadanya. Menurutnya, putusan tersebut hanya didasarkan pada anggapan bahwa ia memberikan kewenangan terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi.