Sudaryono menilai prosedur tersebut tidak sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan. Ia menyebut pola kejadian di Jayapura memiliki kemiripan dengan insiden dugaan keracunan MBG yang sebelumnya terjadi di SMK Negeri 6 Semarang.

 

"Kalau di Papua, kita lihat dari log dapurnya. Memang mulai memasaknya terlalu cepat pada hari sebelumnya untuk dikirim keesokan harinya. Itu sudah melanggar. Yang di Semarang juga hampir sama," ujar Sudaryono di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (05/08/2026).

 

BGN juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan unsur kesengajaan maupun sabotase dalam pelaksanaan program MBG.

 

Menurut Sudaryono, seluruh pihak yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai hukum tanpa ada upaya melindungi siapa pun.

 

Sementara itu, Polres Jayapura masih melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kasih Iman Samuel di Distrik Depapre.