ESTORIA - Dugaan hubungan terlarang yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus guru dengan seorang guru honorer di SDN Kropoh IV, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu kegaduhan di tengah masyarakat. 

 

Kasus yang disebut telah berlangsung cukup lama itu kini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, segera turun tangan melakukan penelusuran.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, diketahui perempuan berinisial AF (25) merupakan warga asli Pulau Ra’as dan pernah mengajar sebagai guru tidak tetap (GTT) di SDN Kropoh IV, pada periode November hingga Desember 2024.
 

Sementara pria berinisial DK diketahui merupakan ASN guru yang bertugas di sekolah yang sama. DK disebut telah berstatus menikah dan memiliki dua anak dari istrinya yang berinisial DSA. Sebelum bertugas di Pulau Ra’as, DK diketahui tinggal bersama keluarganya di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Ia juga disebut telah diangkat menjadi ASN sejak Maret 2019.

 

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, kedekatan antara DK dan AF diduga bermula dari intensitas pertemuan keduanya di lingkungan sekolah. Hubungan itu disebut mulai terjalin sejak April 2025.
 

“Keduanya mulai dekat karena sering berada di sekolah yang sama,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Senin (26/05/2026).