estoria.id - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkap hasil penelusuran terhadap tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) yang diduga melontarkan komentar tidak berempati kepada pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, melalui media sosial.
Sebanyak 10 tenaga kesehatan telah diidentifikasi, dengan mayoritas merupakan dokter. Selain itu, terdapat dokter gigi dan perawat yang turut masuk dalam daftar tersebut.
Anggota KKI, Mohammad Syahril, mengatakan identitas para tenaga kesehatan itu telah diketahui, termasuk tempat mereka bekerja.
"Yang diundang ini ada 10 yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak. Ada dokter, dokter gigi, dan perawat," ujar Syahril dalam konferensi pers di Kantor KKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (06/08/2026).
Menurutnya, para tenaga kesehatan tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (PNS), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum di fasilitas kesehatan swasta, hingga perawat dan dokter gigi yang bekerja di rumah sakit swasta.
KKI juga telah mengidentifikasi rumah sakit tempat para tenaga kesehatan itu bertugas. Syahril menegaskan, setiap rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang bekerja di institusinya.
Karena itu, KKI meminta organisasi profesi dan pihak rumah sakit bersikap proaktif dalam melakukan penelusuran serta pembinaan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik melalui komentar di media sosial.
Terkait sanksi, Syahril menegaskan KKI masih akan melakukan investigasi untuk menentukan apakah perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran etik, pelanggaran disiplin profesi, atau bahkan pelanggaran hukum.
Apabila terbukti melanggar etik, sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengikuti pembinaan atau pelatihan etika profesi. Sementara jika terbukti melanggar disiplin profesi, Majelis Disiplin Profesi dapat menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk jangka waktu tertentu, bahkan pencabutan STR dalam kasus yang dinilai berat.
Penonaktifan STR secara otomatis berdampak pada Surat Izin Praktik (SIP), sehingga tenaga medis yang dijatuhi sanksi tidak diperbolehkan menjalankan praktik selama masa hukuman berlaku.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads pada 22 Juli 2026. Saat itu, ia mengeluhkan harus menunggu hingga delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan meski menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Alih-alih mendapatkan dukungan, unggahan tersebut justru dibalas sejumlah komentar bernada sinis yang diduga berasal dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Peristiwa itu memicu kecaman publik, terlebih setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kepergiannya membuat sorotan terhadap etika dan empati tenaga kesehatan di media sosial semakin menguat.
Seiring mencuatnya kasus tersebut, sedikitnya tiga tenaga kesehatan yang sebelumnya mengunggah komentar bernada sinis telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum.