Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengungkapkan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Atas perbuatannya, AYP dan AF terancam hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.

 

Kasus ini tak lepas dari polemik pidato Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam acara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada 31 Juli 2026. Pidato yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden itu menjadi bahan perdebatan di media sosial setelah sejumlah warganet menyoroti adanya bagian tayangan yang dianggap tidak utuh.

 

Perhatian publik tertuju pada momen ketika Prabowo membahas kepemilikan senjata nuklir di kawasan Timur Tengah, termasuk Iran. Dalam tayangan tersebut, video mendadak beralih ke cuplikan lain saat Presiden sedang menyampaikan penjelasannya, sehingga memunculkan berbagai spekulasi dan perbincangan di ruang digital.

 

Perdebatan yang awalnya berlangsung di media sosial itu kini berujung pada proses hukum, dengan dua pengguna Threads menjadi pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.