estoria.id - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat instruksi penolakan terhadap mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Surat yang mengatasnamakan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasembon itu memicu sorotan publik setelah beredar luas dan diunggah oleh akun Instagram @rifkyjafarthalib.official.
Dalam surat tersebut, MWCNU Kasembon menginstruksikan seluruh badan otonom (Banom) dan lembaga di bawah naungannya untuk tidak menerima keikutsertaan mahasiswa KKN UMM dalam berbagai kegiatan warga Nahdlatul Ulama. Larangan itu mencakup aktivitas keagamaan maupun sosial kemasyarakatan seperti TPQ, Madrasah Diniyah (Madin), pengajian, yasinan, tahlilan, istighasah, dan kegiatan lain yang menjadi tradisi warga Nahdliyin.
Surat itu juga menyebut alasan penolakan didasarkan pada adanya perbedaan akidah dan organisasi antara NU dan Muhammadiyah. Isi surat tersebut kemudian memicu polemik dan perdebatan di ruang publik karena dinilai berpotensi menimbulkan kesan eksklusivitas di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.
Meski surat penolakan itu viral, informasi yang beredar menyebut pelaksanaan KKN mahasiswa UMM di Desa Kasembon tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak mengalami hambatan berarti.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Prof Biyanto, meminta persoalan itu disikapi secara bijak. Menurutnya, kampus perlu mencari solusi yang tetap menghormati kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Menurut saya sebagai bagian dari cara yang elegan untuk menghormati faham keagamaan dan local wisdom di Desa Kasembon, Malang, sebaiknya kampus mencarikan alternatif pengabdian mahasiswa di desa lain,” ujar Prof Biyanto, Sabtu (08/08/2026).
Ia menilai lokasi KKN seharusnya dipastikan terlebih dahulu mendapatkan dukungan dan persetujuan masyarakat setempat agar program pengabdian mahasiswa dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Sebab kalau memaksakan ber-KKN di tempat yang tokoh-tokoh agamanya sudah resisten sejak awal tentu pengabdian yang akan dilakukan tidak maksimal. Meski saya yakin penolakan itu tidak mencerminkan sikap keseluruhan warga desa,” tegasnya.
Prof Biyanto juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada warga apabila wilayahnya akan menjadi lokasi pelaksanaan KKN mahasiswa.
Menurutnya, aparat desa memiliki tanggung jawab untuk membangun dialog dan menciptakan suasana yang kondusif sehingga perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Maka, pada konteks ini aparat desa juga berkewajiban untuk melakukan gerakan pendidikan dan penyadaran pada warga desa dan dialog dengan tokoh-tokoh agama di desa agar tidak melakukan tindakan yang memicu kegaduhan. Yang penting didorong tentu kesiapan untuk hidup dalam suasana yang berbeda. Sebab perbedaan itu sebuah keniscayaan. Dalam agama disebut, perbedaan itu sunatullah,” jelasnya.
Ia menilai peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan, agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Insiden tersebut penting menjadi pelajaran pada siapapun dan organisasi manapun. Apalagi penolakan itu dalam bentuk edaran surat resmi yang potensial diviralkan masyarakat,” tambahnya.
Ke depan, Prof Biyanto berharap koordinasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan dapat diperkuat sebelum mahasiswa diterjunkan ke lokasi KKN.
“Ke depan, pihak kampus harus lebih intensif melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk menyiapkan pengabdian mahasiswa dalam bentuk KKN agar berlangsung dengan baik,” tandasnya.