estoria.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan aparat kepolisian agar tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital.
Pernyataan itu disampaikan Anam menanggapi penangkapan dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Keduanya diamankan setelah diduga terlibat dalam unggahan dan komentar terkait pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran di platform media sosial Threads.
Menurut Anam, putusan MK telah memberikan batasan yang jelas mengenai perbedaan dinamika yang terjadi di ruang siber dengan peristiwa yang berlangsung di dunia nyata. Karena itu, aparat penegak hukum harus berhati-hati agar tidak serta merta menjadikan kegaduhan di media sosial sebagai dasar pemidanaan.
“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Anam, Jumat (07/08/2026).
Ia menegaskan bahwa ruang digital merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam negara demokrasi. Namun demikian, Anam juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengandung fitnah, propaganda kebencian, atau ajakan melakukan kekerasan tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Propaganda untuk melakukan kekerasan dalam perspektif hak asasi manusia memang dilarang. Tetapi dinamika yang terjadi di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi landasan penegakan hukum. Itu sudah dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat menetapkan AYP sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan menyebarkan konten di Threads. Adapun AF diduga menuliskan komentar yang dinilai bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan lokasi perkara berada di wilayah Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Dalam penyelidikan, polisi menyoroti sejumlah komentar pada unggahan yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum. Salah satu komentar yang menjadi perhatian berasal dari akun yang menuliskan kalimat bernada ancaman terhadap Presiden.
Berdasarkan laporan yang diterima, unggahan dan komentar tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta mengancam keutuhan bangsa sehingga kemudian diproses secara hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, MK melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban umum yang terjadi di ruang fisik. Keributan atau kegaduhan yang terjadi di ruang digital tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan harus dimaknai sebagai kerusuhan yang benar-benar terjadi di masyarakat secara fisik, bukan keributan yang berlangsung di media sosial atau ruang siber.