estoria.id - Pemerintah mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang akan menjadi payung hukum baru bagi pengemudi ojek online (ojol). Aturan tersebut ditargetkan rampung sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa substansi aturan tersebut pada dasarnya telah selesai dibahas. Saat ini pemerintah hanya menyelesaikan tahapan administrasi sebelum Perpres diterbitkan secara resmi.
"Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo Hadi usai rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/08/2026).
Senada dengan itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pembahasan Perpres telah memasuki tahap akhir. Pemerintah kini hanya menyinkronkan sekitar dua pasal sebelum aturan tersebut disahkan.
Menurut Maman, Presiden Prabowo Subianto meminta agar regulasi tersebut segera dituntaskan. Karena itu, seluruh kementerian terkait sepakat mempercepat proses finalisasi dan menargetkan penyelesaiannya dalam waktu satu pekan.
Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah penetapan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku UMKM. Kebijakan ini disebut menjadi aspirasi mayoritas komunitas dan asosiasi ojol yang selama ini berdialog dengan pemerintah.
Dengan status sebagai UMKM, para pengemudi ojol akan memperoleh sejumlah manfaat, mulai dari akses terhadap program insentif pemerintah hingga fleksibilitas dalam menjalankan aktivitas usahanya.
"Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," ujar Maman.
Ia juga meluruskan isu yang beredar mengenai kemungkinan pengenaan pajak bagi pengemudi ojol. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Jadi saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu hoaks. Justru mereka akan mendapatkan insentif sebagai bagian dari UMKM," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi mengatakan pihaknya masih menyempurnakan sejumlah aturan teknis agar tidak menimbulkan multitafsir setelah Perpres diterbitkan.
Meski demikian, Duddy memastikan seluruh pembahasan akan diselesaikan sebelum 17 Agustus 2026 sesuai target yang telah disepakati pemerintah.