estoria.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/08/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara yang mencapai Rp622,09 miliar.
Jaksa menyebut angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kerugian negara itu diduga muncul dari serangkaian kebijakan dan pengaturan kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat dakwaan, Yaqut tidak disebut bertindak seorang diri. Ia didakwa bersama tiga pihak lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adam.
Jaksa menguraikan bahwa para terdakwa diduga melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus dengan jamaah tanpa masa tunggu (T0) maupun jamaah yang masih memiliki masa tunggu (TX). Mekanisme tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun dinilai tidak sesuai prosedur yang semestinya.
Tak hanya itu, Yaqut juga didakwa mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024. Dalam dakwaan disebutkan, sebanyak 50 persen tambahan kuota haji khusus dialokasikan tanpa didahului kajian teknis yang memadai. Kebijakan tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang memperkaya diri terdakwa. Yaqut disebut menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat. Dengan kurs sekitar Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan kurang lebih Rp4,8 miliar.