Program tersebut juga mencantumkan keterangan bahwa kegiatan undian terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

 

Sementara itu, BPR Syariah peserta Tabungan Ukhuwah disebut berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai keterangan dalam materi publikasi program.

 

Bagi nasabah BPRS Bhakti Sumekar, pengundian hari ini menjadi momen yang patut ditunggu. Sebab, selain berpeluang membawa pulang salah satu hadiah utama Tabungan Ukhuwah, mereka juga memiliki kesempatan mendapatkan hadiah tambahan khusus yang disiapkan BPRS Bhakti Sumekar.

 

Informasi lebih lanjut mengenai Tabungan Ukhuwah dan program pengundian dapat diperoleh melalui kanal resmi BPRS Bhakti Sumekar maupun pusat informasi yang tercantum dalam materi publikasi.