estoria.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting terkait kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Dalam sidang yang digelar Jumat (28/8/2026), MK mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 12 mahasiswa.
Putusan tersebut berdampak langsung terhadap keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang selama ini mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di persidangan.