Sebelum dinyatakan inkonstitusional oleh MK, Pasal 240 KUHP mengatur ancaman pidana bagi orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Ketentuan tersebut sebelumnya memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori II.
Jika penghinaan tersebut dianggap menimbulkan kerusuhan di masyarakat, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa perkara hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari pihak yang dihina. Pengaduan harus dibuat secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan.
Sementara itu, Pasal 241 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan melalui penyiaran, pertunjukan, tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi dengan maksud agar penghinaan tersebut diketahui publik.