Ancaman pidananya mencapai tiga tahun penjara atau denda kategori IV. Apabila perbuatan tersebut berakibat pada kerusuhan masyarakat, ancaman pidana dapat mencapai empat tahun penjara.
Sama seperti Pasal 240, ketentuan Pasal 241 sebelumnya merupakan delik aduan dan hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang menjadi pihak yang dihina.
Dengan putusan MK tersebut, kedua pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini sekaligus menjadi babak baru dalam perdebatan mengenai batas antara kritik, penghinaan, dan perlindungan terhadap pemerintah maupun lembaga negara dalam sistem hukum pidana Indonesia.