Salah satu ketentuan yang diputuskan adalah calon Ketua Umum PBNU harus memiliki masa iddah sekurang-kurangnya satu tahun dari keterlibatan dalam partai politik maupun jabatan politik.
“Salah satu poin bahwa ketua umum itu harus iddah minimal satu tahun dari partai politik maupun jabatan-jabatan apa pun,” jelasnya.
Tidak hanya mencoba menerobos barikade, panitia juga menyebut terdapat oknum yang sempat mengganggu fasilitas pendukung persidangan.
Menurut Gus Amik, instalasi kelistrikan di arena sidang sempat dirusak hingga menimbulkan bagian yang terbakar.
“Jadi ada yang sempat terbakar. Setelah itu keamanan berhasil memundurkan oknum-oknum yang membuat ricuh ini di sebelah barat tenda,” katanya.