Nusron juga menegaskan bahwa perkembangan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta publik menunggu hasil penyidikan KPK, termasuk terkait namanya yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” kata Nusron.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara yang diusut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.